Rabu, 11 Januari 2017

nohoqw

utk membawa anak didik kepada tujuan pendidikan Islam yg dicita-citakan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa yg dimaksud dgn peserta didik ialah anggota masyarakat yg berusaha menyumbangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yg tersedia pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PPRI 2005: 12)
Pendidik atau guru secara implisit ia telah merelakan diri dan memikul dan menerima sebagai 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar