utk membawa anak didik kepada
tujuan pendidikan Islam yg dicita-citakan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa yg dimaksud dgn peserta didik
ialah anggota masyarakat yg berusaha menyumbangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yg tersedia pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PPRI
2005: 12)
Pendidik atau guru secara implisit ia telah merelakan diri dan memikul dan
menerima sebagai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar