tetap berpedoman pada
Al-Qur’an dan Sunnah.
Oleh krn itu ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam yg sangat
dibutuhkan sepanjang masa setelah rasul Allah wafat. Sasaran ijtihad ialah segala
sesuatu yg diperlukan dalam kehidupan yg senantiasa berkembang. Ijtihad dalam
bidang pendidikan sejalan dgn perkembangan zaman yg semakin maju bukan saja
dibidang materi atau isi melainkan juga dibidang sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar